Dasa kacangan, kecamatan andong ,kabupaten boyolali

Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Dinas paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian
Syarat :
1.       Mengisi formulir pelapor kematian
2.   Surat keterangan kematian dari Desa / Kelurahan (F-2.29)/ RS/ Visum dari Dokter atau Petugas Kesehatan
3.       Fotokopi akta kelahiran / Surat Kelahiran
4.      Fotokopi Surat Nikah (apabila sudah menikah)
5.       Fotokopi KK dan legalisir KTP yang bersangkutan

6.       Fotokopi KTP pelapor

0 komentar:

Posting Komentar