Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan
oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Dinas paling lambat 30 hari kerja
sejak tanggal kematian
Syarat :
1. Mengisi formulir pelapor kematian
2. Surat keterangan kematian dari Desa /
Kelurahan (F-2.29)/ RS/ Visum dari Dokter atau Petugas Kesehatan
3. Fotokopi akta kelahiran / Surat
Kelahiran
4. Fotokopi Surat Nikah (apabila sudah
menikah)
5. Fotokopi KK dan legalisir KTP yang
bersangkutan
6. Fotokopi KTP pelapor




Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar