Kartu Keluarga ( KK )
Kartu
Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan,
hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh
setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga
dan anggota keluarganya.
-
Persyaratan Pembuatan
KK
Untuk
membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
1.
Surat Pengantar RT/RW.
2. Biodata
penduduk.
3. KK
lama.
4. Asli
dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah.
5. Asli
dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
6. Surat
Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD).
-
Perubahan Data Kartu Keluarga
Setiap
terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa
Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke
kelurahan dengan persyaratan:
1.
Surat Pengantar RT/RW.
2. KK
lama.
3. Asli
dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian.
4. Asli
dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai.
5. Surat
Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah.
0 komentar:
Posting Komentar