BPD
(Badan Permusyawaratan Desa)
Tugas BPD :
1.
membahas
rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3.
mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
4.
membentuk
Panitia Pemilihan Kepala Desa;
5. menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkanaspirasi masyarakat.
6.
memberi
persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
7.
menyusun
tata tertib BPD




Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar