Dasa kacangan, kecamatan andong ,kabupaten boyolali



  BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Tugas BPD :
1.      membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2.     melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3.      mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
4.      membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
5. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkanaspirasi masyarakat.
6.      memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
7.      menyusun tata tertib BPD

0 komentar:

Posting Komentar