Akta Kelahiran
Bayi
yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan
masyarakat lainnya.
Sebagai
hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Untuk
memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut
ini:
1. Surat
Pengantar RT/RW.
2. Surat
Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan.
3. Asli
dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen.
4. Asli
dan Fotokopi KTP orang
tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
5. Asli
dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang
tua.
6. Asli
dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing.
7. Surat
Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
8. Surat
Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Akta
Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran
seseorang.
Sangat
disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan.
Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
2. Asli
dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan.
3. Fotokopi
Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
4. Fotokopi
KK dan KTP orang tua.
5. Nama
dan identitas saksi pelaporan kelahiran.
6. Persetujuan
Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang
dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.
7. Penetapan
Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak
tanggal kelahirannya.
0 komentar:
Posting Komentar