Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Kartu Tanda Penduduk (KTP) menurut UURI No. 23 Tahun 2006
adalah identitas resmi Penduduk sebagai
bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan penerbitan KTP:
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah /
pernah kawin
b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah ( tidak
atas Nama)
c. Foto copy KK, kutipan akta nikah / Akta kawin bagi penduduk bagi penduduk yang
berusia 17 (tujuh belas) tahun yang sudah menikah, Kutipan akta kelahiran
d. Foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dengan background
warna merah untuk tahun lahir ganjil dan
biru untuk tahun lahir genap





Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar