Dasa kacangan, kecamatan andong ,kabupaten boyolali

Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Kartu Tanda Penduduk (KTP) menurut UURI No. 23 Tahun 2006 adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan penerbitan KTP:
a.      Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
b.     Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah ( tidak atas Nama)
c.      Foto copy KK, kutipan akta nikah / Akta  kawin bagi penduduk bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun yang sudah menikah, Kutipan akta kelahiran
d.    Foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dengan background warna  merah untuk tahun lahir ganjil dan biru untuk tahun lahir genap

e.   Surat keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil babi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

Alur Pembuatan


 


0 komentar:

Posting Komentar