-
Persyaratan Pindah Penduduk :
1. Surat pengantar dari RT/RW, Lurah/Kepala
Desa/Camat
2. KTP
3. KK
4. Dokumen Kependudukan lainnya sebagai
pendukung apabila ditemukan perbedaan (disesuaikan dengan jenis perpindahan
penduduk)
5. Surat keterangan pindah berlaku
hanya 30 hari dapat digunakansebagai pengganti KTP sementara selama masih dalam
proses perpindahan
6. Surat Nikah
7. Ijin pemegang KK
8. Pas foto 3 x 4 sejumlah 4 lembar
9. SKCK (untuk Kabupaten / Kota
tertentu sesuai dengan permintaan )
-
Persyaratan Pindah Datang Penduduk :
1. Surat keterangan datang dari
Desa/Kelurahan, Camat, dari daerah asal
2. Biodata
3. Fotokopi KK dan KTP asli bagi yang numpang KK
(DK 1)
4. Fotokopi Akta Nikah
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah
(Tambah Anak, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir beda)
6. Fotokopi akta cerai/surat kematian
7. SKCK (untuk Kabupaten / Kota
tertentu sesuai dengan permintaan )




Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar